Kedudukan Pendidikan Tinggi Islam

0
1646

Pendidikan menjadi barometer kemajuan sebuah negara. Pendidikan  sangat berpengaruh dalam pembangunan, baik itu dalam pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, sosial, dan bahkan masih lebih banyak lagi peranan pendidikan dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan Negara. Jika kualitas pendidikan baik maka baik pula negara tersebut, jika kualitas pendidikan itu buruk maka buruk pula kondisi negaranya.

Pada kondisi tersebut, Indonesia ikut berperan serta melakukan penataan sistem pendidikan. Di Indonesia, ada dua kementerian yang melakukan penangana di bidang pendidikan yaitu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Dua kementerian ini, berjalan secara beriringan dalam menerapkan berbagai kebijakan-kebijakan yang ada hubungannya dengan pendidikan,  baik yang berupa perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Aturan-aturan itu selalu dijalankan secara bersama walaupun terkadang ada beberapa kendala dan keterlambatan dalam implemenasinya, khusunya pada lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama misalnya: PDPT dan yang terakhir SIPKD.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi mencakup tiga hal; (1) akses pemerataan pendidikan, (2) peningkatan kualitas pendidikan, dan (3) kompetensi lulusan. Pertama, akses pemerataan pendidikan dimaksudkan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Menurut Nur Syam, pada saat ini partisipasi kasar masyarakat yang dapat mengakses pendidikan tinggi sekitar 2,7%. Kementerian agama, dalam rangka meningkatkan partispasi kasar, menerapkan berbagai kebijakan, misalnya: menabah program studi baru; menambah kuata menerimaan mahasiswa baru; dan memberikan beasiswa. Kementerian Agama melalui pelaksana tugasnya diktis telah membuka 476 program studi baru selama 2,5 tahun terakhir; alih status dari institut ke universitas; dari sekolah tinggi ke institut sebanyak 12 perguruan tinggi dari target yang diharapkan 20 perguruan tinggi. Diktis memberikan kebijakan pada PTAIN untuk menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya (Nur Syam pada beberapa kesempatan menyapaikan itu), sehingga STAIN/IAIN/UIN jumlah mahasiswanya meningkat tajam (seiring pula dengan minat masyarakat pada lembaga pendidikan keagamaan yang semakin meningkat). Diktis memberi beasiswa bidik misi, beasiswa santri berprestasi, dan beasiswa miskin yang alokasinya sekitar 5% dari jumlah keseluruahan mahasiswa S1. Menurut Nur Syam, terbatasnya pemberian beasiswa, karena sedikitnya anggaran. Anggaran di Kementerian Agama masih memprioritaskan pada madrasah yaitu sekitar 81%-85 %, dan sisanya ke perguruan tinggi. Lebih lanjut beliau mengatakan jika anggaran untuk pendidikan tinggi dapat ditingkatkan, beasiswa bidik misi juga dapat masuk ke perguruan tinggi swasta (lihat web.diktis).

Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Dikatakan oleh Nur Syam grit perguruan tinggi Islam berada pada level 4-5. Perguruan tinggi yang masuk level 1 adalah Podomoro Universiti, Universitas Pelitaharapan, Uiversitas Bina Nusantara, Universitas Ciputra, dan Universita Petra. Universitas-universiatas tersebut terbilang baru keberadaanya jika dibandingkan dengan perguruan tinggi, misalnya: ITB, UGM, UI, ITS, IPB dan lainnya, namun dari kualitas sudah dapat menyamai bahkan beberapa ada yang melampoi. Fenomena ini muncul seiring dengan adanya kegalauan dari beberapa perusahaan, karena kurang terpuaskan oleh beberapa lulusan berguruan tinggi sudah yang ada, di mana kompotensinya kurang sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan. Di samping itu, ada kesadaran yang cukup tinggi pada beberapa perusahan tentang pentingnya pendidikan tinggi yang berkualitas yang sesuai dengan harapan mereka, dan tidak kalah penting ada banyak perusahaan yang memanfaatkan dana CSR.         

Menjadi pertanyaan, mengapa mereka unggul? Mereka unggul karena sumber daya manusianya (tenaga pendidik dan kependidikan), dan sistem pembelajaran. Mereka (Podomoro dkk) mengabil orang-orang profesianal yang menjadi pelaksana tugas dalam perguruan tinggi. Disampaikan oleh Nur Syam, Dikti membawai 50 PTAIN dan 620 PTAIS, dengan jumlah dosen + 32 ribu, dari jumlah itu sekitar 9,2 % yang bergelar doktor, harapanya adalah 20 % bergelar doktor. Dalam rangka mencapai target tersebut diktis mencanangkan 5000 doktor (baca web.diktis). Di samping melalui jalur pendidikan, peningkatan kualitas dosen dapat dilakukan melalui penelitian dan publikasi ilmiah. Pada aspek penelitian, akan ditingkatkan anggaran penelitian pada masing-masing DIPA perguruan tinggi, dan memberikan kesempatan pada PTAIS untuk dapat ikut serta dalam kompetisi penelitian yang diadakan pada PTAIN, sekaligus menambah kuota pada PTAIS dalam mengikuti penelitian kompetitif yang diselenggarakan diktis. Publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal-jurnal ilmiyah baik yang terakreditasi nasional maupun internasional, untuk jurnal akreditasi nasional disesuikan dengan standar yang ditetapkan oleh LIPI, sedangkan jurnal internasional menggunakan standar yang di tetapkan oleh SCOPUS.

Dari sisi pembelajaran, mereka (Podomoro dkk), menawarkan model pembelajaran baru. Belajar tidak lagi tatap muka, belajar dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Sistem pembelajaran yang semula berbasis tradisional dengan mengandalkan tatap muka, beralih menjadi sistem pembelajaran yang tidak dibatasi  oleh ruang dan waktu (lingkungan belajar terbuka). Sistem pembelajaran seperti ini dan dikenal dengan istilah e-learning. OLE (lingkungan belajar terbuka)  mengatasi adanya keterbatasan dalam proses belajar mengajar tradisional berbasis tatap muka yang dibatasi oleh ruang dan waktu. Dengan proses belajar mengajar tidak dibatasi lagi oleh ruang dan waktu sehingga hubungan antara peserta didik dan pengajar bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Dari hal ini kemudian muncul istilah  virtual learning  (pembelajaran di dunia maya) atau distance learning  (pembelajaran jarak jauh) dan blended e-learning (pembelajaran campuran).

Ketiga, kompetensi lulusan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan lulusan  memiliki kompetensi yang sesuai. Dalam rangka mencapai itu, maka setiap ijazah disertai surat pendamping yang disebut dengan SKPI (surat keterangan pendamping Ijazah) dan sertifikat kompetensi. Menurut Nur Syam selama ini kompetensi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi belum sesuai, hal ini disebabkan banyaknya mata kuliah yang tidak sesuai dengan program studi, banyaknya jumlah SKS pada setiap semester dan banyaknya jumlah mata kuliah yang ditawarkan. Fuad (2011) menjelaskan belajar adalah proses penyusunan pengetahuan dari, pendapat, argumen, gagasan, pengalaman konkrit, aktivitas kolaboratif, dan refleksi serta interpretasi. Harapan Nur Syam, bahwa perguruan tinggi dapat merampingkan mata kuliah dari rata-rata 70-80 menjadi 50-an, sehingga kompetensi yang akan dicapai lebih mudah dan terukur. Beliau mencontohkan, berapa SKS sih yang diperlukan untuk mencetak orang-orang seperti Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Solmet dan lainnya?. Berapa SKS yang diperlukan untuk mendajdikan orang mahir menjadi imam istigasah dan tahlil?

 

Referensi

A. Jauhar Fuad, Perguruan Tinggi dan Pendidikan Multikultural, Jurnal Pemikiran Keislaman 22 (2) Juli 2011

Comments are closed.